Apakah mengurangi jam kerja termasuk korupsi? Misalnya makan siang melebihi jam yang telah ditetapkan atau masuk terlambat atau pulang lebih cepat
Mengurangi jam kerja termasuk dalam perilaku koruptif. Pegawai tersebut sudah menggunakan waktu kerjanya untuk melakukan kegiatan lain.
Amat, Kepala Dinas Kebersihan, menyewakan mobil dinas truk pengangkut sampah kepada Dani, seorang kontraktor proyek Tempat Pembuangan sampah Akhir, dan menerima uang dari hasil sewaan tersebut untuk menjamu tamu yang datang. Apakah Amat melakukan Korupsi? Apa yang Anda lakukan jika mengetahui hal ini?
Ya, tindakan Amat merupakan tindakan korupsi. Dengan menyewakan mobil dinas truk pengangkut sampah tidak sesuai dengan peruntukkannya dan menikmati uang dari hasil penyewaan tersebut, Amat telah memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan negara. Tindakan ini dapat dilaporkan ke Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK (Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999)
Atasan saya akan ulang tahun bulan depan. Saya tidak mampu membelikan hadiah yang pantas untuk beliau. Saya mengajak beberapa rekan kerja untuk mengumpulkan uang dan membelikan kado yang tepat. Pada hari ulang tahun, kami memberikan kado tersebut beserta kartu ucapan dengan nama-nama kami.
Termasuk kedalam kegiatan apa kegiatan tersebut ?
Gratifikasi
Korupsi adalah semua perbuatan atau tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saya ingin sekali tidak memberikan uang pada petugas yang mengurus KTP. Saya paham, bahwa hal itu tidak baik tetapi semua tetangga saya memberi. Bila tidak memberi, bisa saja KTP baru selesai enam bulan. Karena perlu memiliki KTP segera, akhirnya saya memberi uang rp.50ribu. Hanya memberi sedikit tapi urusan cepat beres.
Kegiatan tersebut termasuk dalam kegiatan ?
Suap
Melalui kepala desa, pemerintah memberikan bantuan beras (Raskin) pada 3 dusun yang telah ditentukan di desa tersebut. Tetapi pada saat bantuan beras datang, Pak Kades tidak menyalurkannya pada 3 dusun tersebut, tetapi memberikannya pada dusun lain tempat tinggal sanak keluarganya. Apakah Kepala Desa melakukan Korupsi? Apa tindakan Anda?
Ya, tindakan Kepala Desa merupakan tindakan korupsi. Kepala Desa seharusnya memberikan bantuan beras (Raskin) pada 3 dusun sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah, tetapi disini Kepala Desa malah memberikan pada dusun lain tempat tinggal sanak keluarganya. Dalam hal ini Kepala Desa menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara. (Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999)
Sikap anti korupsi apa yang telah Anda lakukan untuk memberi contoh kepada lingkungan tempat tinggal kita?
Sikap anti korupsi yang dapat dijadikan contoh diantaranya: 1. Selalu bersikap jujur dalam kehidupan sehari-hari, menanamkan nilai-nilai kejujuran kepada keluarga, orang-orang terdekat serta lingkungan sekitar; 2.Menghindari perilaku yang merugikan kepentingan orang banyak atau melanggar hak orang lain dari hal-hal yang kecil, contoh: tertib lalu lintas, kebiasaan mengantri, tidak buang sampah sembarangan, dsb; 3.Mengajak orang-orang di lingkungan sekitar untuk bersikap jujur, menghindari perilaku korupsi, contoh: tidak membayar uang lebih dalam pembuatan dokumen administrasi seperti KTP, kartu sehat, tidak membeli SIM, tidak membayar uang damai ketika kena tilang, tidak menggunakan “joki” pada sidang tilang, dsb; 4.Menghindari konflik kepentingan dalam hubungan kerja, hubungan bisnis maupun hubungan bertetangga.
Apakah korupsi selalu terkait uang? Bagaimana dengan korupsi waktu, penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi, dll?
Korupsi tidak selalu terkait dengan uang. Korupsi berupa pemberian suap dan gratifikasi juga dapat terjadi dalam bentuk pemberian barang seperti: mobil, perangkat elektronik. (Pasal 5 (1) huruf a dan 13 UU Tindak Pidana Korupsi) Bahkan, berjanji memberikan sesuatu pun termasuk korupsi (Pasal 5 (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi) Selain itu, penggunaan fasilitas dan jabatannya untuk kepenting
Apakah gratifikasi itu?
Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut, baik yang diterima di dalam maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Apakah benar perilaku anak menyontek, membolos sekolah merupakan perilaku korupsi? Bagaimana penjelasannya? Apa yang dikorupsi?
Benar. Perilaku menyontek dan membolos itu bibit korupsi, karena keduanya adalah perilaku tidak jujur dan curang. Perliku tidak jujur dan curang merupakan ciri-ciri dari korupsi. Mencontek sama dengan mengorupsi ilmu, sedangkan membolos mengorupsi waktu pembelajaran dan kepercayaan orang tua.
Apakah korupsi hanya dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Pejabat Negara saja?
Tidak hanya pegawai negeri atau pejabat negara saja, korupsi dapat dilakukan oleh setiap orang. (Pasal 2, 5 (1), dan 6 (1)UU Tindak Pidana Korupsi)
Mengapa menerima gratifikasi tidak diperbolehkan?
Menerima gratifikasi tidak diperbolehkan karena akan mempengaruhi setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang mendapatkannya, sehingga hanya akan menguntungkan orang yang memberikannya dan melanggar hak orang lain. Selain itu juga akan menyebabkan seorang pejabat melakukan sesuatu yang melampaui kewenangannya atau tidak melakukan sesuatu yang merupakan kewajibannya dalam melayani masyarakat.
Apakah bentuk-bentuk perbuatan korupsi yang Anda ketahui?
1.Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara (Pasal 2)
2.Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / perekonomian Negara ( Pasal 3 )
3. Penyuapan (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 11) d. Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9,dan Pasal 10)
4. Pemerasan dalam jabatan (Pasal 12)5. Berkaitan dengan pemborongan (Pasal 7) 6.Gratifikasi (Pasal 12B dan Pasal 12C)
Apakah mencontek merupakan perilaku korupsi?
Menyontek, potensial menyebabkan korupsi karena anak yang menyontek telah berbuat curang dengan merugikan temannya yang sudah belajar keras dan mendapatkan nilai yang tidak seharusnya. Yang dikorupsi adalah ilmu.
Apakah korupsi selalu terkait uang? Bagaimana dengan korupsi waktu, penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi, dll?
Korupsi tidak selalu terkait dengan uang.
Korupsi berupa pemberian suap dan gratifikasi juga dapat terjadi dalam bentuk pemberian barang seperti: mobil, perangkat elektronik. (Pasal 5 (1) huruf a dan 13 UU Tindak Pidana Korupsi)
Bahkan, berjanji memberikan sesuatu pun termasuk korupsi (Pasal 5 (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi)
Selain itu, penggunaan fasilitas dan jabatannya untuk kepentingan pribadi juga termasuk korupsi.
Saya seorang pegawai swasta. Saya punya teman baik yang bekerja di sekretariat Pemda. Ketika teman baik ini menginginkan tas tangan seperti milik saya, langsung saya belikan. Saya perlu membina hubungan baik dengannya, agar lancar bila mengurus surat-surat terkait pekerjaan saya.
Perilaku tersebut merupakan tindakan ?
Gratifikasi
Anak saya gagal masuk SMA favorit dalam Ujian Penerimaan, tapi salah seorang Guru di SMA tersebut menjamin anak saya diterima kalau membayar biaya tambahan Rp. 30 juta.
Perilaku tersebut merupakan tindakan ?
Suap
Dari mana kita harus mulai memberantas korupsi ? Apakah kita bisa memberantas korupsi? Bagaimana caranya? Jelaskan!
Kita bisa memberantas korupsi dengan memulai dari diri sendiri. Caranya adalah memulai untuk berperilaku jujur.
Apa sebenarnya KPK itu ? jelaskan !
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang dibentuk dengan tugas dan wewenang melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keanggotaan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat (Pasal 43 UU No. 31 Tahun 1999).
Apakah Mark up atau menaikkan harga di kwitansi /bukti pembayaran, juga termasuk korupsi?
Ya, tindakan mark up atau menaikkan harga di kwitansi/ bukti pembayaran termasuk ke dalam korupsi. Tindakan mark up dapat diancam dengan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.