The civil law tradition ditulis oleh
JH. Merryman
Sistem hukum merupakan suatu sistem yang terdiri atas subtansi, struktur dan budaya hukum adalah pendapat dari
Friedman
Lembaga-lembaga hukum disebut
Struktur hukum
Subtansi hukum adalah
Perundang-undangan
Hukum sudah dijadikan landasan dalam kehidupan masyarakat dikenal dengan istilah
Budaya hukum
Kumpulan peraturan hidup di masyarakat yang bersifat mengatur dan memakssa dinamakan
Hukum
Ciri-ciri hukum
Adanya larangan/perintah dan dipatuhi oleh setiap orang
Sifat hukum
Mengatur dan memaksa
Tujuan hukum
Mendatangkan ketertiban, kemakmuran dan kebahagian pada rakyatnya
Hukum sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat termasuk
Fungsi hukum
Hukum harus menekankan pada supremasi hukum, persamaan dan konstitusi atas dasar hak perorangan merupakan konsep
Rule of law
Tata hukum yang umumnya dianut oleh negara- negara komunis adalah
Socialist legality
Hukum tertinggi di Indonesia adalah
UUD NRI Tahun 1945
Negara yang mendasarkan tata hukumnya pada agama islam dikenal dengan
Nomokrasi islam
Hukum pada dasarnya bertumpu pada sistem hukum kontinental Romawi-Jerman yaang disebut
Civil law system
Isi pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945
Indonesia adalah negara hukum
Tujuan negara hukum Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea ke-
4
Hak atas perrsamaan kedudukan dalam hukum dan pemerrintahan dan kewajiban dalam menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa kecuali adalah isi dari pasal
27 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945
Hukum yang hidup dalam masyarakat, tumbuh dalam keyakinan msyarakat tertentu dikenal dengan
Konvensi (hukum tak tertulis)
Hukum yang berlaku sekarang/saat ini
Ius Constitutum (hukum positif)
Berdasarkan isinya hukum dibedaakan menjadi
Hukum publik dan hukum perdata
Hukum pidana, hukum tata negara merupakan contoh hukum
Publik
Hukum dagang, hukum adat contoh dari hukum
Sipil/perdata
Rancangan UU yang sedang dibahas oleh DPR bersama presiden/ pemerintah addalah contoh hukum yang berlaku pada masa depan disebut
Ius constituendum
UU No. 14 tahun 2004 adalah hukum tentang lalu lintas. Berdasarkan wujudnya termasuk hukum
Objektif