sebutkan 2 pokok pikiran alinea pertama pembukaan UUD 1945 ?
• Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Negara yang meliputi segenap bangsanya mengatasi segala paham golongan dan perseorangan.
• Setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
sebukan 2 pasal pasal yang ada hubungannya dengan pokok pikiran alinea 2 beserta isi hubungan nya ?
a) Pasal 28
b) Pasal 29 ayat (2)
isinya = berisi tentang kesejahteraan negara beserta dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
"Negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." merupakan pokok pikiran pada alinea ke ?
2
hubungan pokok pikiran dengan pasal pada alinea 3 ? (sebutkan 2)
a) Pasal 1 ayat (2)
b) Pasal 3 ayat (1)
c) Pasal 4 ayat (1)
d) Pasal 24b ayat (3)
sebutkan 2 pokok pikiran alinea ketiga pembukaan UUD 1945 ?
• Negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
• Sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar berdasarkan kedaulatan dan berdasar atas permusyawaratan.
• pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
hubungan pokok pikiran dengan pasal pada alinea 4 ? (sebutkan 2)
a) Pasal 1 ayat (1)
b) Pasal 1 ayat (2)
c) Pasal 1 ayat (3)
d) Pasal 27 ayat (1)
"Negara yang meliputi segenap bangsanya mengatasi segala paham golongan dan perseorangan." merupakan pokok pikiran pada alinea ke ?
1
hubungan antara pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan
sila-sila Pancasila!
hubungannya adalah terkandung dalam asas kerohanian negara yaitu Pancasila
pokok pikiran pada alinea ke 4 identik dengan sila ?
1 dan 2
Apakah konsekuensi dari pokok pikiran ke 3 Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945?
mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan