PROTECTING
LIFE
PROGRESS
100

Apa yang dimaksud Term Rider & Jelaskan manfaat / fitur TERM RIDER!

Term rider adalah proteksi tambahan untuk resiko MD. 

Kepada Ahli Waris akan dibayarkan UA TR, UA Pokok, ditambah Saldo Dana Investasi jika Tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun dalam masa asuransi. Pertanggungan & seluruh rider berakhir.

100

Apa yang dimaksud SPOUSE PAYOR DEATH BENEFIT & Jelaskan manfaat/fiturnya!

Yaitu proteksi tambahan untuk pemegang polis & tertanggung pasangan.

Apabila Pasangan dari Pemegang Polis selaku Tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun dalam masa asuransi, maka manfaat pembebasan pembayaran premi berkala akan diberikan kepada Pemegang Polis.

100

Apa yang dimaksud ADB (Accidental Death Benefit) & Jelaskan manfaat/fiturnya!

ADB adalah proteksi tambahan untuk resiko MD karena kecelakaan.

Apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa perjanjian asuransi, maka kepada Ahli Waris atau yang ditunjuk akan dibayarkan Tambahan Santunan Kematian sebesar Uang Pertanggungan Rider dan kemudian Pertanggungan & Seluruh rider berakhir

200

Apa yang dimaksud WAIVER of premium CI51 & Jelaskan manfaat/fiturnya!

Yaitu proteksi tambahan untuk pembebasan premi. 

Apabila Tertanggung menderita salah satu dari 51 jenis penyakit kritis dalam masa perjanjian asuransi, maka diberikan manfaat pembebasan pembayaran premi berkala s.d usia 65 th.

200

Apa yang dimaksud PAYOR BENEFIT of CI51 & Jelaskan manfaat/fiturnya!

Yaitu proteksi tambahan untuk pemegang polis orang tua dan tertanggung anak.

Apabila Pemegang Polis bukan Tertanggung menderita salah satu dari 51 jenis penyakit kritis dalam masa perjanjian asuransi, maka manfaat pembebasan pembayaran premi berkala akan diberikan kepada Pemegang Polis.

200

Apa yang dimaksud SPOUSE PAYOR CI 51 (Critical Illnes 51) & Jelaskan manfaat/fiturnya!

Yaitu proteksi tambahan untuk pemegang polis & tertanggung pasangan.

Apabila Pasangan dari Pemegang Polis selaku Tertanggung menderita salah satu dari 51 jenis penyakit kritis dalam masa asuransi, maka manfaat pembebasan pembayaran premi berkala akan diberikan kepada Pemegang Polis.

300

Apa yang dimaksud WAIVER of Premium TPD & Jelaskan manfaat/fiturnya!

Yaitu proteksi tambahan untuk pembebasan premi. 

Apabila Tertanggung menderita cacat tetap total karena sebab apapun dalam masa asuransi, maka diberikan manfaat pembebasan pembayaran premi berkala s.d usia 65th.

300

Apa yang dimaksud SPOUSE PAYOR TPD (Payor Total Permanent Disabillity) & Jelaskan manfaat/fiturnya!

Yaitu proteksi tambahan untuk pemegang polis & tertanggung pasangan.

Apabila pasangan Pempol selaku tertanggung menderita Cacat Tetap Total karena sebab apapun dalam masa asuransi, maka manfaat pembebasan pembayaran premi berkala akan diberikan kepada Pemegang Polis.

300

Apa yang dimaksud PAYOR DEATH BENEFIT & Jelaskan manfaat/fiturnya!

Yaitu proteksi tambahan untuk pemegang polis orang tua dan tertanggung anak.

Apabila Pempol (bukan tertanggung) meninggal dunia karena sebab apapun dalam masa asuransi, maka manfaat pembebasan pembayaran premi akan diberikan kepada pengganti Pemegang Polis.

400

Apa yang dimaksud TPD (Total Permanent Disabillity) & Jelaskan manfaat/fiturnya!

Yaitu proteksi tambahan untuk resiko cacat tetap total karena sebab apapun.

Dibayarkan 100% Uang Pertanggungan TPD, kemudian Manfaat Rider ini & Rider lain (kecuali WTPD) berakhir. 

400

Apa yang dimaksud ADDB (accidental death & Dissmemberment Benefit) & Jelaskan manfaat/fiturnya!

ADDB adalah proteksi tambahan untuk resiko meninggal dunia atau cacad karena kecelakaan. 

Dibayarkan Tambahan Santunan Kematian atau santunan cacad sebesar Uang Pertanggungan Rider dan kemudian Pertanggungan & seluruh rider berakhir.

400

Apa yang dimaksud PAYOR TPD (Payor Total Permanent Disabillity) & Jelaskan manfaat/fiturnya!

Yaitu proteksi tambahan untuk pemegang polis orang tua dan tertanggung anak.

Apabila Pempol menderita Cacat Tetap Total karena sebab apapun dalam masa asuransi, maka manfaat pembebasan pembayaran premi berkala akan diberikan kepada Pemegang Polis.

500

Kapan berakhirnya asuransi tambahan?

1. Pada saat terjadi salah satu dari hal-hal yang menyebabkan berakhirnya pertanggungan   berdasarkan Syarat Umum Polis

2. Pada saat berakhirnya masa asuransi JS Term Rider

3. Apabila Asuransi JS Term Rider dibatalkan

4. Apabila polis Asuransi Dasar (Polis Pokok) menjadi batal atau bebas premi atau ditebus

5. Apabila tertanggung meninggal dunia

6. Tertangung mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ulang tahun Polis Asuransi Dasar

500

Apa yang dimaksud HCP (Hospital Cash Plan) & Jelaskan manfaat/fiturnya!

Yaitu proteksi tambahan berupa uang santunan rawat inap & bedah.

Apabila Tertanggung dirawat di Rumah Sakit karena sakit atau kecelakaan, maka kepada Tertanggung akan dibayarkan santunan harian/manfaat bedah sebesar perjanjian (max HCP 1000).

500

Apa yang dimaksud Critical Illnes 53 & jelaskan manfaat/fiturnya!

Yaitu proteksi tambahan untuk resiko Penyakit Kritis. 

Dibayarkan sejumlah UP Penyakit Kritis, apabila Tertanggung didiagnosa untuk pertama kali dalam hidupnya salah satu dari yang termasuk dalam 53 Penyakit Kritis sesuai dengan Daftar Penyakit Kritis.*untuk tindakan angioplasty & arteri coronary dengan laser hanya di-cover 10%. Membatalkan rider lain kecuali TPD & WPCI (jika ada).

M
e
n
u