Tindakan yang diambil karyawan untuk menyampaikan informasi atau laporan atas adanya suatu kecurigaan dan/atau indikasi atas pelanggaran terhadap kebijakan Permata Bank maupun hukum yang berlaku di Indonesia dengan mempergunakan prosedur yang telah ditentukan disebut
SPEAK UP
Berapa lama waktu menyetorkan hasil tagihan yang dititipkan nasabah ke rekening yang ada di Permata Bank setelah dana diterima dari nasabah.
Disetorkan pada hari yang sama atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelahnya.
Sesuai ketentuan POJK yang baru, berapa batas maksimal yang diperbolehkan menghubungi nasabah dalam 1 hari ?
Tidak diperbolehkan menghubungi nasabah lebih dari 3 kali dalam 1 hari
Mengutamakan sifat persuasif, professional dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap nasabah atau pihak manapun serta menghormati masyarakat dan lingkungan sekitar dan mengikuti etika, adat istiadat dan nilai-nilai yang berlaku. Benar atau Salah pernyataan tersebut ?
BENAR
Nasabah merasa terbantu dengan pelayanan yang dilakukan oleh petugas penagihan terhadap pelunasan kreditnya, dan kemudian nasabah tersebut memberikan ”hadiah” kepada petugas penagihan.
Apa tindakan yang paling tepat yang harus dilakukan oleh petugas penagihan tersebut ?
Eskalasi ke atasan dan melaporkannya ke QA untuk dicatat & diinput kedalam pencatatan hadiah untuk dikirimkan ke Compliance
Pada waktu kapan saja tidak boleh melakukan proses penagihan kepada nasabah tanpa ada persetujuan atau perjanjian sebelumnya ?
Tidak melakukan penagihan pada hari libur Nasional atau sebelum jam 08.00 pagi atau setelah jam 20.00 malam pada hari kerja PermataBank di wilayah waktu alamat pengguna fasilitas.
Dalam hal nasabah telah meninggal dunia, apakah penagihan dapat dilakukan hanya kepada para ahli warisnya atau anggota keluarga yang tinggal serumah dengan nasabah, apakah hal tersebut dapat dibenarkan ?
Penagihan dapat dilakukan hanya kepada para ahli warisnya atau anggota keluarga yang tinggal serumah dengan nasabah dengan persetujuan Permata Bank terlebih dahulu
Seorang nasabah incoming pukul 20.00 Wib dan anda sedang bersiap untuk pulang. Dan nasabah tersebut menyampaikan ingin melakukan pembayaran terhadap tagihannya di permata, namun system komputer telah anda matikan.
Apa yang seharusnya anda lakukan ?
Saya akan tolak dengan sopan dan minta untuk melakukan pembayaran atau konfirmasi lagi keesokan harinya
Pernyataan dibawah ini yang anda anggap sudah sesuai dengan Kode Etik Penagihan, kecuali ?
1. Menjaga kerahasiaan setiap informasi dan atau data nasabah
2. Meskipun saya adalah karyawan PermataBank namun karena saya memiliki bisnis jasa konsultan sendiri maka saya bisa memanfaatkan relasi PermataBank untuk mendukung bisnis saya
3. Selalu membawa surat tugas resmi dan Id Card resmi dalam setiap penagihan
4. Melakukan penagihan sesuai dengan hari dan waktu yang telah ditentukan
Meskipun saya adalah karyawan PermataBank namun karena saya memiliki bisnis jasa konsultan sendiri maka saya bisa memanfaatkan relasi PermataBank untuk mendukung bisnis saya
Hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh seorang fieldcoll pada saat melakukan proses penagihan, sebutkan minimal 3 hal yang tidak boleh dilakukan?
(FC ketemu dengan nasabah dan nasabah tidak ada kesanggupan bayar)
1. Tidak diperbolehkan melakukan tindakan memaksa, mengancam, serta kekerasan yang sifatnya mempermalukan nasabah
2. Tidak boleh melakukan penarikan barang jaminan
3. Tidak melakukan dan menghindari kontak fisik dengan nasabah dan atau pihak manapun
Dokumen wajib yang harus dibawa oleh seorang fieldcoll sebelum melakukan visit ke nasabah adalah :
1. .....
2. .....
3. .....
1. Surat Tugas Resmi
2. ID Card Resmi Permata Bank
3. Statcard dan Tanda Terima Pembayaran
Sebutkan hal-hal positif yang dapat dilakukan petugas penagihan saat bertemu dengan nasabahnya, sebutkan minimal 4 hal...
1. Selalu berpakaian rapi dan sopan
2. Selalu menjaga nama baik dan reputasi PermataBank pada waktu melakukan penagihan
3. Selalu menghormati nasabah PermataBank
4. Mengucapkan terima kasih atas kerjasama nasabah
5. Mengutamakan norma kesopanan dan kesusilaan saat melakukan proses penagihan.