Hukum Privat dan Hukum Publik
Keputusan akhir yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa dalam perkara pidana
Vonis
Pejabat yang memimpin jalannya persidangan dan memutus perkara di pengadilan
Hakim
Orang yang memberi bantuan hukum dan membela kepentingan klien di pengadilan
Advocat/Pengacara
Seseorang yang diajukan ke pengadilan karena diduga melakukan tindak pidana
Tersangka
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPer dalam Bahasa Belanda
Burgerlijk Wetboek
Prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan bersalah melalui putusan pengadilan
Asas Praduga Tak Bersalah
Upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama
Banding
Wewenang suatu pengadilan dalam menyelesaikan perkara secara khusus
Kompetensi Absolut
Pemulihan hak seseorang yang dirugikan karena proses hukum jika ia dinyatakan tidak bersalah
Rehabilitasi
Prinsip hukum yang menyatakan seseorang tidak dapat diadili dua kali atas perkara yang sama setelah putusan berkekuatan hukum sudah tetap
Asas Non Bis In Idem
Prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dijadikan instrumen pemulihan dimana pemidanaan diubah menjadi proses mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang berkaitan
Restorative Justice
Suatu keadaan yang menyebabkan orang tidak dapat menjalankan tugasnya dan juga diartikan sebagai keadaan memaksa dalam Bahasa Belanda
Overmacht
Prinsip yang menyatakan bahwa hakim harus bebas dari pengaruh pihak manapun termasuk pemerintah dalam memutus perkara
Asas Independence of the Judiciary
Prinsip dalam hukum yang menyatakan bahwa sanksi atau tindakan hukum harus seimbang dengan tingkat kesalahan dan dampak perbuatan
Asas Proportionality (Proporsionalitas)
Prinsip hukum pidana bahwa seseorang tidak dapat dihukum untuk perbuatan yang pada saat dilakukan belum diatur sebagai tindak pidana
Asas Non-Retroaktivitas Hukum Pidana
Pasal tindak pidana pencurian
Pasal 362
Pasal yang berbicara syarat sahnya perjanjian
KUHPer Pasal 1320
Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
Inkracht van Gewijsde
Asas "Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya"
Pacta Sunt Servanda
Asas Legalitas dalam bahasa latin
Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege
Peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum
Lex Specialis derogat legi generali
Yang bertugas memastikan seluruh dokumen administrasi, bukti, dan putusan yang berkaitan dengan hukum
Panitera
Mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan formal di mana para pihak sepakat menyerahkan penyelesaian konflik kepada "satu orang"
Arbitrase
Pernyataan yang diajukan pihak penggugat yang dijadikan sebagai tanggapan terhadap jawaban dan/atau eksepsi oleh pihak tergugat
Replik