JAKARTA BARAT
JAKARTA SELATAN
JAKARTA TIMUR
JAKARTA PUSAT
JAKARTA UTARA
100

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

Bunyi pasal berapa dan ayat berapa dalam UUD 1945?

PASAL 3 AYAT 1

100

Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.


PASAL 6A AYAT 1

100

Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

PASAL 17 AYAT 2

100

Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

PASAL 18 AYAT 4

100

Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

PASAL 19 AYAT 3

200

Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

PASAL 20 AYAT 2

200

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

PASAL 22C AYAT 1

200

Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

PASAL 22E AYAT 5

200

Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

PASAL 26 AYAT 1

200

Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

PASAL 22E AYAT 4

300

Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

PASAL 22 AYAT 2

300

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

PASAL 27 AYAT 3

300

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

PASAL 28D AYAT 1

300

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

PASAL 20A AYAT 1

300

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

PASAL 28B AYAT 2

400

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

PASAL 28E AYAT 1

400

Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

PASAL 22E AYAT 1

400

Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.  

PASAL 37 AYAT 5

400

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

PASAL 35

400

Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

PASAL 23G AYAT 1

500

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

PASAL 30 AYAT 1

500

Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

PASAL 34 AYAT 3

500

Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

PASAL 31 AYAT 2

500

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang

PASAL 25A

500

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

PASAL 27 AYAT 1